Suhendra: Demonstrasi Sah, Tetapi Jangan Ganggu Pemerintah
Sabtu, 12 Oktober 2019 – 01:52 WIB
"Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya.
Apalagi, ucap Suhendra, unjuk rasa juga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang.
Ia lalu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Demo, masih kata Suhendra, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
"Kalau presiden dan rakyat saling menghargai, niscaya bangsa ini akan cepat maju, karena kerja masing-masing akan produktif," imbuhnya. (jos/jpnn)
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengimbau semua pihak memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Dunia Hari Ini: Presiden Joko Widodo Bertolak ke Melbourne untuk Pertemuan ASEAN
- Harga Beras Melambung, Jokowi: Cek Langsung, Jangan Tanya kepada Saya
- Jokowi Sebut Indonesia Maju dalam 3 Periode Kepemimpinan ke Depan
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Jokowi Resmi Lantik AHY Sebagai Menteri ATR/BPN, Hadi Jadi Menkopolhukam