Suhendra: Demonstrasi Sah, Tetapi Jangan Ganggu Pemerintah

Suhendra: Demonstrasi Sah, Tetapi Jangan Ganggu Pemerintah
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya.

Apalagi, ucap Suhendra, unjuk rasa juga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Ia lalu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Demo, masih kata Suhendra, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.

"Kalau presiden dan rakyat saling menghargai, niscaya bangsa ini akan cepat maju, karena kerja masing-masing akan produktif," imbuhnya. (jos/jpnn)

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengimbau semua pihak memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News