Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali
Kamis, 28 November 2019 – 12:47 WIB
Suhendra kemudian menyatakan amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia.
“Kini, semua berpulang kepada MPR,” tuturnya seraya memberi sinyal, "jangan sampai obat datang nyawa putus” karena rakyat sudah telanjur cinta kepada presidennya.(fri/jpnn)
Pengamat Intelijen Suhendra Hadikuntono menyarankan MPR RI segera melaksanakan amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Golkar: Jokowi Tak Pernah Beri Arahan Perpanjang Masa Jabatan Presiden
- Jejak Digital Mahfud MD Konsisten Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
- Megawati Bicara Amendemen UUD, Pengamat Ingatkan soal Orde Baru
- Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode
- Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat
- Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah