Sukmawati Dipolisikan dengan Dugaan Penistaan Agama
Selasa, 03 April 2018 – 14:31 WIB
Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
Sukmawati Soekarnoputri diduga meremehkan azan sebagai panggilan untuk umat Islam dalam menjalankan salat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong