Sukses Pasarkan Produk ke Luar Negeri, 3 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas dari Bea Cukai
Sebelum dilakukan ekspor, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan fisik terhadap cerutu yang akan diekspor pada Rabu (6/7).
Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.
Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.
Untuk mendapatkannya, pengusaha pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5.
Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.
Di tempat lain, Bea Cukai Madiun hadir dalam pelepasan ekspor PT Global Way Indonesia dengan produk bola untuk gelaran Piala Dunia 2022 yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis (16/6) lalu.
PT Global Way Indonesia merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun.
Al Rihla, sebutan resmi bola Piala Dunia 2022 berhasil diekspor sebanyak 50 ribu buah.
3 perusahaan yang sukses memasarkan produknya ke luar negeri mendapatkan fasilitas dari bea cukai
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024