Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut

Khusus tanah di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jika yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya, maka masuk pernah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tingkat pusat. Jika lokasinya di daerah menjadi wewenang kepala daerah atau dinas terkait.
Terkait gaduh pagar laut yang telah mengantongi HGB’ di Tangerang dan Sidoarjo, dia menyebutnya sebagai bentuk kelatahan. Dari aturan hukumnya, memungkinkan adanya SHGB itu.
“Misalnya di Sidoarjo, kalau HGB-nya mau diperpanjang, berati sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Jadi, kenapa dipermasalahkan sekarang? Itu kelatahan politis dari DPR,” kata dia.
Di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa hingga Pantai Selatan Madura, masyarakat memanfaatkan pesisir untuk menopang kehidupannya. Pelan-pelan mereka melakukan reklamasi, rujukan yang digunakan cukup dengan hukum adat.
“Karena tidak ada tanah lagi, negara tidak mampu menyediakan tanah untuk mereka. Ya mereka membentuk sendiri tanah itu. Pantai utara sepanjang Pulau Jawa ini lho, termasuk Madura," jelasnya. (dil/jpnn)
Sejumlah suku di Indonesia membangun rumah di atas perairan pesisir. Sebut saja Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sultra
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka