Sulaiman sudah Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Memalukan, di Muka Umum Pula
Selasa, 03 Mei 2022 – 13:53 WIB
Tri melanjutkan hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP dengan ancam hukuman penjara lima tahun penjara.(kur/sumeks)
Sulaiman alias Kiki, 39, warga Kecamatan IT III, Palembang, Sumsel, ditangkap karena berbuat cabul di tempat umum pada Minggu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya