Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun

Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun
R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial R alias Sule dan MS, sedang satu pelaku lainnya masih diburu polisi.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News