Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun

Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun
R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel di wilayah Desa Daru, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan terhadap Sule bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi jenis togel saat Ramadan.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan obdervasi.

"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/4).

Sule ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (20/4). 

"Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain, yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R," ujar Wahyu.

Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yang terlibat aktivitas togel dengan Sule.

Adapun kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang.

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial R alias Sule dan MS, sedang satu pelaku lainnya masih diburu polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News