Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan

Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Sidang virtual perkara penyelewengan dana bantuan Covid-19 oleh oknum Kades Sukawarno di PN Klas 1A Palembang, Senin (15/3). Foto: dian/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno Aksari, 43, pada Senin (15/3).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dalam persidangan dugaan korupsi Dana Desa Bantuan Covid-19 senilai Rp 187,2 juta, yang menjerat Aksari, 43, menyebut dari 8 desa, hanya Desa Sukowarno yang tidak ada laporan pencairan dana bantuan tersebut.

“Dana Desa tersebut merupakan Dana BLT Khusus Pandemi yang dicairkan tiga tahap pada Juli – Agustus 2020. Namun, dari 8 desa di Kecamatan Sukakarya, hanya Desa Sukawarno yang pencairan dananya tidak ada laporan,” ujar M Setiawan, Camat Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas Periode 2017-2020, Senin (15/3).

Oleh karena itu, kata Setiawan, pihaknya menyurati perangkat Desa Sukawarno untuk menanyakan perihal laporan itu, serta kenapa dana tahap II dan III tidak disalurkan kepada 156 warga penerima bantuan di desa tersebut.

“Info yang saya dengar dari Pak Agung selaku Kasi PMD, bahwa untuk pencairan tahap II dan III ternyata digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi yaitu diduga main judi online, dan juga main perempuan,” ungkapnya dalam persidangan virtual yang diketuai Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Neeri Klas 1 Palembang.

Dalam persidangan yang sama, Agung membenarkan pernyataan dari saksi Setiawan tersebut. Kata dia, pernyataan itu berdasarkan pengakuan dari terdakwa langsung ketika diminta laporan pertanggungjawaban pencarian dana bantuan.

“Jadi terdakwa hanya merealisasikan pencairan pada tahap I saja di bulan Juni. Sedangkan untuk tahap II dan III digunakannya untuk kepwrluan pribadi,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno, Aksari, 43, pada Senin (15/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News