Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Selasa, 16 Maret 2021 – 01:29 WIB
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya
Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Kajari Lubuk Linggau. (ian/palpos.id)
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno, Aksari, 43, pada Senin (15/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat