Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan

Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Sidang virtual perkara penyelewengan dana bantuan Covid-19 oleh oknum Kades Sukawarno di PN Klas 1A Palembang, Senin (15/3). Foto: dian/palpos.id

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya

Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Kajari Lubuk Linggau. (ian/palpos.id)

Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus penyelewengan Dana Desa Bantuan Covid-19 dengan terdakwa Kades Sukowarno, Aksari, 43, pada Senin (15/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News