Suling Gas 3 Kg secara Ilegal, Bapak-Anak Ini jadi Penghuni Penjara

Gas-gas subsidi tersebut, didapat kevin dari berbagai tempat di Batam. Dimana mereka membeli dengan harga jauh lebih mahal, dari yang telah ditetapkan. "Mereka beli dengan harga sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu," ujar salah satu penyidik.
Sebelumnya diberitakan Polda Kepri kembali menggrebek gudang gas milik Kevin dan Ahuat pada pada Kamis (5/6) pukul 19.00, di jalan Teuku Umar Blok A No enam, Pelita.
Untuk menggeleabui pihak kepolisian. Penyulingan gas tersebut, disamarkan dengan laundry. Dimana di bagian depan ruko adalah usaha loundry. Sementara dibagian belakang, tempat penyulingan gas.
Dari penggerebekan yang dilakukan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 44 tabung lpg tiga kilo, enam tabung lpg pertamina ukuran 12 kilo dan tabung lpg 50 kg. Lalu polisi mengamankan juga tabung lpg kosong, yakni tabung 12 kilo pertamina, 12 kilo Singapura, dan tabung 50 kg.
Selain itu juga diamankan satu unit timbangan 100 kilo , dokumen-dokumen penjualan gas elpiji atas nama PT Vanes Persada Nusantara dan juga satu unit kendaraan roda empat
Ahuat dan Kevin disangkakan dengan pasal 53 huruf c undang-undang no 22 tahun 2001 tentang migas. "Selain itu juga disangkakan dengan Undang-undnag metrologi legal dan Undang-undang perlindungan konsumen," ucap Yos. (cr3/jpnn)
NONGSA - Polda Kepri remsi menetapkan Kevin Chuandra pemilik PT Vanes Persada Nusantara sebagai tersangka penyulingan gas secara ilegal. Ironinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota