Sultan Minta Diberi Ruang Lakukan Pembaruan Keraton

Usul Tambahan Klausul di RUU Keistimewaan Yogyakarta

Sultan Minta Diberi Ruang Lakukan Pembaruan Keraton
Sultan Minta Diberi Ruang Lakukan Pembaruan Keraton
Sultan mengatakan presiden sebagai kepala negara bisa memutuskan pengangkatan pejabat gubernur Yogyakarta bila dari Keraton dan Pakualaman tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Tapi, pengangkatan itu kata dia harus dilakukan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Keraton dan Pakualaman. "Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, Presiden bisa memutuskan untuk mengangkat pejabat dengan konsultasi pihak Keraton dan Pakualaman," ujarnya.

Sultan juga meminta agar dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak ada lagi kata pemilihan ataupun penetapan gubernur dan wakil gubernur. Ia ingin agar prosedurnya dinyatakan langsung agar nantinya tidak ada yang melakukan judicial review. "Tidak ada kata pemilihan atau penetapan, tapi prosedur langsung supaya tidak ada nanti yang melakukan yudicial review," ucapnya. (awa/jpnn)


YOGYAKARTA - Raja Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X memanfaatkan kehadiran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Keraton Kilen, Yogyakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News