Sultan Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen Tentang Hilirisasi Batubara
“Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara,” tegas kader HIPMI ini.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batu bara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.
Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.(fri/jpnn)
Wakil DPD RI Sultan B Najamudin meminta Kementerian ESDM segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Hilirisasi Batu Bara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung