Sultan: Tetapkan Aturan Komisi Maksimal Kemitraan Food Platform-UMKM
"Kehadiran negara dalam mekanisme pasar digital sangat penting, ketika ketergantungan masyarakat terhadap digitalisasi market semakin meningkat. Terutama ketika industri pasar digital hanya dikuasai oleh sedikit platform dengan kapasitas super apps seperti yang ada saat ini,” tutupnya.
Diketahui, pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.
Hal itu menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun dan mencekik merchan terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).(jpnn)
Sultan meminta Kemendag dan kementerian terkait lainnya menetapkan aturan skema komisi maksimal dalam kemitraan antara market place pada food platform.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- Milenial Yogyakarta Diajak Merasakan Mudahnya Transaksi Pakai BRImo di Festival Pesona Nusantara
- Maudy Ayunda Hingga Najwa Shihab Ramaikan Pertamina Renjana Cita Srikandi
- Dirut Pegadaian: Merajut Masa Depan Tanpa Rasa Cemas
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine