Sumaryoto: Jangan Seret Polri ke Politik Praktis!

Sumaryoto: Jangan Seret Polri ke Politik Praktis!
Netralitas Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Netralitas Polri, jelas Sumaryoto, sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni, pertama, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; kedua, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih; dan ketiga, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Secara internal, lanjut Sumaryoto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahkan telah menerbitkan Surat Telegram No STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 18 Maret 2019 di mana ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netral.

Polri, tegas Sumaryoto, harus dikembalikan ke tupoksinya, sesuai Pasal 13 UU Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, Polri jangan sampai terlibat politik praktis, misalnya dukung-mendukung calon tertentu, karena kalau sudah begitu, netralitas Polri akan bias,” paparnya.

Khusus untuk Pemilu/Pilpres 2019, Sumaryoto menyarankan agar Polri berpegang pada empat strategi yang telah disusunnya agar pemilu/pilpres berjalan lancar, aman, dan damai.

Keempat strategi tersebut, pertama, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Operasi 'Mantap Brata', dan satgas ini telah mengerahkan 272.880 personel guna melaksanakan pengamanan terhadap potensi kerawanan pada setiap tahapan pemilu.

Kedua, Polri telah membentuk Satgas Nusantara untuk menangani berita-berita bohong (hoax) atau ujaran kebencian (hate speech), penghinaan, serta penyalahgunaan media sosial selama Pemilu/Pilpres 2019.

Ketiga, Polri telah membentuk Satgas Anti-Politik Uang dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi terkait untuk mencegah dan memberantas praktik politik uang (money politics) saat Pemilu/Pilpres 2019. Satgas ini bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kejaksaan Agung untuk mencegah dan memberantas money politics.

Menjelang Pilpres 2019 yang tinggal menghitung hari, mantan anggota DPR RI yang juga Chief Executive Officer (CEO) Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Sumaryoto Padmodiningrat mengimbau agar Polri dikembalikan ke tupoksi atau tugas pokok dan fungsinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News