Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'

Politisi Demokrat Minta Tim 8 Sembunyi-sembunyi

Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'
Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'
Jika kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti lalu tetap diajukan ke pengadilan maka upaya itu telah menjurus pelanggaran HAM, sebagai akibat Kejagung dan Polri tidak profesional. "Seharusnya Polri dan Kejaksaan profesional. Jangan memaksakan kehendak karena akhirnya melanggar HAM," imbuhnya.

Pandangan serupa juga datang dari Ruhut Sitompul. "Sejak kemarin Kejaksaan Agung mengatakan belum P21. Buktinya sekarang P19. Bagi saya, suatu kasus jangan dipaksakan. Inilah akibatnya kalau suatu kasus dipaksakan," ujarnya. Kasus ini lebih merupakan konflik antarlembaga terkait perebutan wewenang. KPK yang memiliki banyak kewenangan dianggap telah 'merebut lahan' Kepolisian dan Kejaksaan. " Sehingga menimbulkan upaya dari kedua institusi itu untuk memperlemah KPK," kata Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR.

Padahal, lanjutnya, terbentuknya KPK merupakan buah dari reformasi yang mestinya dihormati oleh seluruh penegak hukum. "Kita sudah muak dengan korupsi di negeri ini. Korupsilah yang menjadikan negeri ini miskin. Karena itu rekomendasi Tim 8 harus menjadi perhatian Kejagung dan kepolisian. Sebab Tim 8 merupakan bentukan Presiden yang diserahi tugas untuk menyelidiki masalah ini dan harus dihormati,” kata Ruhut. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News