Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'
Politisi Demokrat Minta Tim 8 Sembunyi-sembunyi
Selasa, 10 November 2009 – 19:43 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik karena prosedur rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution itu telah keluar dari prosedur standar. Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo, meminta kejaksaan dan kepolisian tidak memaksakan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. "Tidak usah dipaksakan," saran Tjahjo Kumolo.
"Tim 8 telah melanggar prosedur yang harus ditaati. Itu melanggar kode etik, fact finding universal. Seharusnya Tim 8 bekerja secara sembunyi-sembunyi, baru kemudian temuan diserahkan ke penegak hukum," kata Benny K Harman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga:
Selain telah melanggar kode etik, politisi dari Partai Demokrat itu juga menyoal kenapa semua temuan dan rekomendasi Tim 8 itu diserahkan kepada presiden. "Mestinya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan sebab temuan Tim 8 adalah fakta dan peristiwa yang akan dinilai secara yuridis oleh penegak hukum. Demikian juga soal penilaian bukti suatu perkara itu lemah atau tidak. Penilaian itu bukan wewenang Tim 8, tapi wewenang lembaga penegak hukum,” tegas Benny.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten