Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas
Kamis, 10 Oktober 2013 – 01:29 WIB
Peserta Acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 28 Agustus 2013. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri
Pasal 14 ayat (1), Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Ayat (2), Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang -undang. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman