Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP

Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP
Eks Mendagri Gamawan Fauzi saat bersalaman dengan Setya Novanto pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gamawan menerima uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dan lewat Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Sumber uang dari Andi Narogong.(dna/ce1/JPC)


Mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap dihukum mati jika sampai menikmati aliran uang dari patgulipat proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News