Sumpah, tak Tahu Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

Sumpah, tak Tahu Aturan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek
Sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi melarang mobil pribadi berplat nomor akhir ganjil masuk ke gerbang tol Bekasi Barat 1, Senin (12/3). Foto: Iwan Tri Wahyudi/Indopos

Tak ada ampun dari petugas yang berjaga. Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar langsung diminta putar balik tanpa kecuali.

”Maaf saya tidak tahu,” ujar sejumlah pengendara yang terjebak dalam antrean cukup panjang di depan pintu loket gerbang tol Bekasi Barat 1.

Petugas pun tidak memiliki dispensasi, mereka tetap dilarang masuk ke gerbang tol dan diminta menggunakan jalur lain.

Yunar, 45, pengendara Daihatsu Ayla bernopol E 3487 FST mengatakan kaget saat kendaraanya dilarang masuk ke gerbang tol. Dia mengaku sama sekali tidak tahu ada aturan ganjil-genap.

Akibatnya, dia terpaksa putar balik meski sudah sampai ke pintu gerbang tol. ”Sumpah, saya tidak tahu ada aturan ini,” katanya dengan suara tinggi, Senin (12/3).

Pegawai swasta yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Kota Bekasi itu juga menjelaskan, pelarangan kendaraannya melintas di tol maka dia memilih memutar arah dan mencari gerbang tol lain agar tetap bisa melintas di tol Japek.

”Saya ingin lewat Kalimalang. Baru nanti disitu masuk ke gerbang tol Jatiasih," ujarnya juga.

Keterangan berbeda diungkapkan Nuradi, 39, pengendara Toyota Rush B 1671 IUT. Menurutnya, dia sengaja berkendara menuju tol meski nomor kendaraanya ganjil.

Sejumlah warga yang belum tahu aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek, dipaksa petugas untuk putar balik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News