Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Supratman Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 40 angka ke-4 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menyatakan api ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut sudah padam setelah sempat berkobar beberapa hari.
Ledakan pada sumur minyak tersebut diduga dipicu oleh percikan api yang timbul dari aktivitas pemerasan minyak.
Kendati demikian secara rinci peristiwa ledakan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Personel kepolisian sampai saat ini masih disiagakan di tempat kejadian perkara guna mengantisipasi terjadi ledakan lanjutan sekaligus memastikan tidak ada warga yang melakukan aktivitas di sana.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara meledaknya sumur minyak ilegal yang menewaskan satu orang di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Se
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta