Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Supratman Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 40 angka ke-4 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menyatakan api ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut sudah padam setelah sempat berkobar beberapa hari.
Ledakan pada sumur minyak tersebut diduga dipicu oleh percikan api yang timbul dari aktivitas pemerasan minyak.
Kendati demikian secara rinci peristiwa ledakan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Personel kepolisian sampai saat ini masih disiagakan di tempat kejadian perkara guna mengantisipasi terjadi ledakan lanjutan sekaligus memastikan tidak ada warga yang melakukan aktivitas di sana.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara meledaknya sumur minyak ilegal yang menewaskan satu orang di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Se
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya