Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Supratman Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Supratman Ditetapkan Jadi Tersangka
Supratman, 45, tersangka perkara sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang meledak dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan dua lainnya luka bakar berat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Musi Banyuasin, Senin (20/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Polres Muba

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 40 angka ke-4 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menyatakan api ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut sudah padam setelah sempat berkobar beberapa hari.

Ledakan pada sumur minyak tersebut diduga dipicu oleh percikan api yang timbul dari aktivitas pemerasan minyak.

Kendati demikian secara rinci peristiwa ledakan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Personel kepolisian sampai saat ini masih disiagakan di tempat kejadian perkara guna mengantisipasi terjadi ledakan lanjutan sekaligus memastikan tidak ada warga yang melakukan aktivitas di sana.(antara/jpnn)

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara meledaknya sumur minyak ilegal yang menewaskan satu orang di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Se


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News