Sunat Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19, Istri Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

Sunat Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19, Istri Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka
Istri Kades dan Perangkat Desa ditangkap karena menyunat dana BST untuk warga terdampak COVID-19. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saat ini, sudah 8 orang yang diperiksa, termasuk Kepala Desa (Kades). Sejauh ini, dia mengaku tak tahu menahu ulah istrinya.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan

Selain Dairi, sebelumnya Polda Sumut menyebut ada lima daerah yang diduga juga bakal terseret dalam penyalahgunaan dana BST, yaitu, Pematangsiantar, Medan, deliserdang, Toba dan Samosir. (nin/pojoksatu)

Jajaran Polres Dairi resmi menetapkan EBA, perangkat desa dan MS, istri Kades jadi tersangka dalam kasus penyunatan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News