Surabaya Bisa Punya Dua Wawali

Surabaya Bisa Punya Dua Wawali
Surabaya Bisa Punya Dua Wawali

JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Pilkada, banyak daerah yang nanti tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri) memastikan, ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun depan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan menerangkan, 50 daerah tersebut berasal dari 204 daerah yang mengikuti pilkada serentak. Pasalnya, jumlah penduduk kota atau kabupaten itu tak sampai 100 ribu jiwa. "Ini yang diatur dalam perppu, kota atau kabupaten dengan penduduk kurang dari 100 ribu tidak memiliki wakil (kepala daerah, Red)," jelasnya.

Salatiga di Jawa Tengah dan Supiori di Papua adalah dua di antara 50 daerah tanpa wakil kepala daerah tersebut. Kalau untuk Jawa Timur (Jatim), umumnya kabupaten/kota mendapatkan satu wakil kepala daerah karena jumlah penduduknya rata-rata mencapai 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. "Untuk daerah lain, saya lupa. Yang jelas, daerah yang tidak mendapatkan wakil bupati atau wali kota itu di luar Jatim," papar Johan. 

Khusus untuk Surabaya yang turut serta dalam pilkada serentak 2015, dapat dipastikan Kota Pahlawan bisa memiliki dua wakil wali kota (Wawali). Sebab, sesuai dengan perppu tersebut, kota atau kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa bisa memiliki dua wakil kepala daerah. "Ini untuk asas efisiensi," terangnya.

JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News