Surabaya Bisa Punya Dua Wawali

JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Pilkada, banyak daerah yang nanti tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (KeÂmendagri) memastikan, ada 50 daerah yang bakal tanpa wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun depan.
JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen