Surabaya Bisa Punya Dua Wawali
Selasa, 18 November 2014 – 15:08 WIB
Untuk daerah dengan penduduk di bawah 100 ribu jiwa, beban kerja di daerah tersebut diasumsikan tidak terlalu berat. Karena itu tidak begitu membutuhkan wakil kepala daerah. "Sesuai lah proporsinya," ujar Johan.
Baca Juga:
Dengan tidak memiliki wakil kepala daerah, penghematan bisa dilakukan. Karena tidak perlu memberikan sejumlah fasilitas untuk wakil kepala daerah, yakni gaji, mobil dinas, tunjangan, dan rumah dinas. "Ini penghematan yang cukup besar dan bermanfaat," tuturnya.
Menariknya, dalam aturan perppu baru tersebut, pengisian wakil kepala daerah berbeda dengan yang berlaku sebelumnya. Johan menjelaskan, sebelumnya pilkada dan wakilnya dilakukan satu paket. Namun, saat ini kepala daerah terpilih yang bertugas memilih wakilnya. "Jadi, rakyat memilih calon tunggal (kepala daerah saja). Sedangkan wakilnya dipilih wali kota atau bupati sendiri," terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, konsep wakil dipilih kepala daerah tersebut mirip konsep deputi. Dengan demikian, jabatan wakil kepala daerah tidak lagi menjadi kedudukan politik, tetapi kedudukan birokrasi. "Namun, hal itu tetap ada yang perlu dipertimbangkan," tuturnya. (idr/c9/end)
JAKARTA - Banyak yang akan berubah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota/bupati pada 2015. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok