Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penambahan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 terbukti berdampak signifikan.
Dengan adanya surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 itu, sejumlah daerah memundurkan jadwal penyerahan SK PPPK.
Demikian juga pengusulan penetapan NIP PPPK.
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, rata-rata daerah memundurkan jadwal kontak kerja, penyerahan SK, dan pengusulan penetapan NIP PPPK.
"Yang sudah tanda tangan kontrak, diundur penyerahan SK. Yang baru mau teken kontrak juga diundur, apalagi baru mengusulkan penetapan NIP PPPK," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Sutopo menambahkan, usulan penetapan NIP PPPK yang sudah masuk BKN pun harus diproses kembali karena disesuaikan dengan persyaratan BKN yakni menambah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan kondisi terkini di wilayahnya.
Pemkot Kediri juga terpaksa memundurkan jadwal pengangkatan PPPK guru karena harus memverifikasi kembali berkas yang sudah masuk ke BKN.
Surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menyebabkan usulan penetapan NIP PPPK mundur, honorer harus bersabar lagi.
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta