Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun

jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penambahan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 terbukti berdampak signifikan.
Dengan adanya surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 itu, sejumlah daerah memundurkan jadwal penyerahan SK PPPK.
Demikian juga pengusulan penetapan NIP PPPK.
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, rata-rata daerah memundurkan jadwal kontak kerja, penyerahan SK, dan pengusulan penetapan NIP PPPK.
"Yang sudah tanda tangan kontrak, diundur penyerahan SK. Yang baru mau teken kontrak juga diundur, apalagi baru mengusulkan penetapan NIP PPPK," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Sutopo menambahkan, usulan penetapan NIP PPPK yang sudah masuk BKN pun harus diproses kembali karena disesuaikan dengan persyaratan BKN yakni menambah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan kondisi terkini di wilayahnya.
Pemkot Kediri juga terpaksa memundurkan jadwal pengangkatan PPPK guru karena harus memverifikasi kembali berkas yang sudah masuk ke BKN.
Surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menyebabkan usulan penetapan NIP PPPK mundur, honorer harus bersabar lagi.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget