Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok

Hindari Intervensi, ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus dari Kejakgung

Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok
Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak agar dugaan korupsi di Kedutaan  Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand tahun 2008 yang kini proses penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai penanganan kasus itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi berlarut-larut karena ada dugaan intervensi.

“KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi tersebut. Jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut dan ada dugaan intervensi maka KPK harus mengambil alih kasus,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut Eson, demikian sapaan akrab bagi Emerson, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menghentikan perkara tersebut. Apalagi kata dia, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kejagung harus meningkatkan proses hukum dari tingkat penyidikan ke proses penuntutan terhadap tiga tersangka korupsi KBRI untuk Thailand yaitu Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).

Emerson menyebutkan berdasar surat BPKP berNomor : SR-61/D6/01/2010 tertanggal 14 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala BPKP, Suradji, BKPK telah menyampaikan laporan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada KBRI Bangkok Thailand dan memang ditemukan Rp 2,49 miliar sebagai total kerugian negara  dengan kurs 1 bath Thailand seharga Rp 400 dan USD $ 1 seharga 9 ribu.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak agar dugaan korupsi di Kedutaan  Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News