Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah

Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah
Gaji PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kalau secara pribadi sih saya tetap berharap mendapatkan gaji ke-13," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 mengatakan, dalam mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan emulihan ekonomi nasional (PEN) diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

"Karena itu K/L diharapkan melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan alokasi tukin THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021," terang Menkeu dalam suratnya.

Disebutkan juga sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU)  sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

Revisi anggaran TA 2021, tegas Menkeu, paling lambat 28 Mei 2021. Jika usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PNS tetap berharap gaji ke-13 tidak dipotong meski saat in negara tengah fokus dalam penanganan Covid-19


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News