Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019

Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - CPNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang direkrut tahun 2019 bisa menikmati THR serta gaji ke-13. Namun, besarannya  terdapat perbedaan.

Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

Sementara PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

"Besaran gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Sesuai Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, masing-masing mendapatkan gaji pokok, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, dan tunjangan khusus.

Ambil contoh guru PPPK 2019, golongan IX atau setara golongan III/a PNS menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500, lalu ditambahkan tunjangan istri/suami Rp 296.650, tunjangan dua anak Rp 118.660, dan tunjangan beras Rp 289.680.

Dengan gambaran demikian, maka total pendapatan yang diterima guru PPPK sebesar Rp 3.527.800. Perhitungan itu belum termasuk dengan tunjangan fungsional umum.

Sebab, informasi yang diterima JPNN.com, rerata guru PPPK belum mendapatkan tunjangan fungsional umum.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR bagi CPNS serta PPPK, namun besarannya berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News