Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019
Jumat, 30 April 2021 – 11:34 WIB

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com
Bagaimana dengan THR CPNS? Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja.
Ambil contoh PNS golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, maka gaji pokok yang diterima Rp 2.579.400.
Dengan demikian untuk CPNS yang besarannya (THR dan gaji ke-13) 80 persen, akan diberikan gapok Rp 2.063.520.
Namun, itu belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR bagi CPNS serta PPPK, namun besarannya berbeda.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini