Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian Banjir Apresiasi
Selain itu dengan adanya SE Kapolri ini, menurut dia dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan penegakan hukum secara adil kepada pihak manapun tanpa pandang bulu dan tak terkecuali. Termasuk kepada pihak-pihak yang kuat dan mempunyai kekuasaan serta kemampuan secara finansial sekalipun.
"Sebab selama ini, cenderung bebas leluasa berpendapat dan mengutarakan kebenciannya di muka umum dengan sarana media sosial yang ada. Akibatnya, orang yang lemah baik dari sisi kekuasaan maupun modal akan dengan mudah dikriminalisasi karena delik ini adalah delik aduan. Dengan demikian, mereka dengan mudah mengadukan kasusnya pada pihak yang berwenang, hal yang berbeda tidak dimiliki mereka yang lemah," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sosial Media for Civil Education (SMCE), Rouf Qusyairi menyatakan langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/X/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali