Surat Edaran Terbaru Kemenag: Akad Nikah Bisa Digelar di Gedung dan Masjid

Surat Edaran Terbaru Kemenag: Akad Nikah Bisa Digelar di Gedung dan Masjid
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Para calon pengantin yang ingin menikah di era new normal bisa bernapas lega. Persyaratan menikah yang tadinya ekstraketat karena ingin memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kini mulai dilonggarkan.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, mengizinkan masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon.pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau gedung pertemuan,” kata Kamaruddin, Sabtu (13/6).

Menurutnya, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal 10 orang.

Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, bisa dihadiri maksimal 30 orang.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Kemenag berharap pelayanan akad nikah bisa tetap dilaksanakan, tetapi risiko penyebaran wabah COVID-19 tetap dicegah atau dikurangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News