Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
Kamis, 09 September 2021 – 01:25 WIB
Perbuatan kedua oknum tersebut, lanjutnya, sudah merusak citra Polri dan Polres Prabumulih.
Dia mengimbau kepada seluruh perwira Polres Prabumulih sebagai mentor daripada bintara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan setiap hari kepada bawahannya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Setiap ada kegiatan baik di polres maupun di luar polres, itu harus sepengetahuan dari perwira. Jadi, ada kepedulian antara perwira dengan bawahannya, kemudian antara bintara sama bintara sama-sama saling mengingatkan jangan sampai terjadi hal seperti ini,” pungkas Siswandi. (*/palpos.id)
Bripka Ahmad Hakiki (AH) dan Bripda Riki Eko (RE), anggota Polres Prabumulih mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan curas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Kapolda Larang Masyarakat Mudik Tanpa Tiket dari Merak ke Bakauheni
- Masuk Bursa Kandidat Cagub Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Punya Mandat Jadi Kapolda
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Kapolri Mempersilakan Kapolda Bersaksi di Persidangan MK terkait Gugatan Hasil Pemilu 2024
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya