Surat Keputusan Untuk GTT dan PTT Terbit pada Januari

Surat Keputusan Untuk GTT dan PTT Terbit pada Januari
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Nah, dengan adanya SK ini, setiap guru akan ditempatkan sesuai kebutuhan," terangnya.

Meski bakal menggunakan SK dispendik, Aston menyebut sistem penggajian GTT dan PTT tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya.

Yakni, melalui kepala sekolah. Gaji diambilkan dari dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Dispendik juga memastikan akan memberikan kontrak baru setiap tahun tanpa mengurangi masa kerja yang sudah dijalani guru selama mengabdi.

Pembaruan kontrak tersebut tetap akan mempertahankan GTT dan PTT. Dispendik tidak serta-merta memutus kontrak secara sepihak.

Saat ini jumlah GTT dan PTT di Surabaya sudah mencukupi kebutuhan di setiap lembaga.

Untuk itu, dispendik tetap mempertahankan GTT dan PTT yang sudah ada.

"Kami tidak akan membuka peluang GTT dan PTT baru," tuturnya.

Langkah tersebut akan menguatkan posisi GTT dan PTT yang selama ini masih lemah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News