Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Jumat, 05 Oktober 2012 – 10:15 WIB
SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat edaran tersebut dinilai telah menghapus hak setiap Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya, untuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (PjS) meski dikehendaki masyarakat. "Pada prinsipnya, kami hanya mempertanyakan surat edaran Mendagri yang terkesan telah berlaku diskriminatif terhadap hak Kepala Desa. Kalaupun kemudian ternyata warga masih menghendaki agar Penjabat Sementara Kepala Desa dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya, apakah ini salah? Toh, tugas utama PjS itu sudah sangat jelas," terang Ketua Pradja Kabupaten Tegal, Abdul Basir SH, usai pertemuan dengan Pimpinan DPRD.
Di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2632 tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di daerah itu di memuat salah satu isinya antara lain menyebutkan bahwa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dan diberhentikan tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa.
Baca Juga:
Poin tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah Kades yang tergabung dalam Pradja Kabupaten Tegal. Dimana perwakilan anggota Pradja itu kemudian menyampaikan permasalahannya itu ke DPRD melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Para perwakilan Kades itu kemudian ditemui Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari FPKB, Firdaus Assyairozi SE di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tegal kemarin.
Baca Juga:
SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia