Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi

Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Abdul Basir, yang kesehariannya menjabat Kades Mulyoharjo Kecamatan Pagerbarang, itu pun kemudian menunjukkan isi poin berikutnya yang juga termuat dalam surat edaran Mendagri. Yakni menyebutkan tentang tugas Penjabat Kepala Desa, adalah melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari dan menyiapkan segala sesuatu untuk percepatan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

"Disini surat ini juga menjelaskan tugas utama PjS Kepala Desa. Apakah akan bertentangan jika memang warga menghendaki agar Kades yang habis masa jabatannya kemudian menjabat sebagai PjS Kades, sembari mempersiapkan pelaksanaan Pilkades? Kami masih tanda tanya besar, juga terkait kriteria PjS, yang ditunjuk oleh Bupati. Dimana PjS adalah berasal dari PNS yang ditugaskan atau tokoh masyarakat setempat," urai Abdul Basir.

Saat ditemui usai pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH, juga sependapat dengan para Kades. Dimana pihaknya selaku representasi perwakilan masyarakat Kabupaten Tegal, menilai jika surat edaran Mendagri tersebut patut dipertanyakan isinya.

"Kami rasa, surat ini telah menghapus hak Kades yang tentunya adalah tokoh masyarakat juga. Semestinya, mereka juga berhak dipilih kalau memang warga menghendaki. Karenanya, kami akan mencoba berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, dalam waktu dekat ini," tandasnya.

SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News