Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi

Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Assyairozi SE, menambahkan, pihaknya juga menyayangkan isi dari surat edaran Mendagri tersebut. Menurut dia, semestinya Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhnya keputusan penentuan PjS Kades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga merupakan representasi warga desa setempat.

"Yang lebih tahu tentang kondisi desa itu ya jelas warga desa tersebut. Semestinya kalau memang warga masih menghendaki Kades yang habis masa jabatannya terus memimpin meski hanya sebagai PjS, kita harus berani menerima keputusan itu," ujarnya.

Ditambahkan Firdaus, yang perlu dipertimbangkan lagi adalah terkait tugas pokok PjS, untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, jika PjS Kades dijabat oleh Kades yang telah habis masa jabatannya, tentunya akan berdampak positif terhadap persiapan penyelenggaraan Pilkades.

"Saya rasa, sah-sah saja kalau yang menjabat sebagai PjS adalah Kades yang akan purna. Mestinya kriteria larangan kepada Kades yang purna untuk menjabat PjS Kades ini tidak perlu dicantumkan dalam surat edaran. Kami akan mendukung teman-teman Kades untuk mempertanyakan surat ini langsung ke Kemendagri," imbuhnya.

SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News