Surat Polisi Bisa Dianggap Intervensi Kasus Ahok

Surat Polisi Bisa Dianggap Intervensi Kasus Ahok
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Polri agar menunda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuai protes.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan maksud untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban jelang pilkada DKI Jakarta putaran kedua itu memang baik. Namun, kata dia, tidak semestinya dituangkan dalam bentuk surat seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan cara seperti itu, maka jika banyak pihak menilainya sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap proses peradilan,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).

Menurut Arsul, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan semestinya bisa menyampaikan pandangan-pandangannya soal keamanan dan ketertiban dengan cara yang lebih "smooth". Misalnya, dengan bersilaturahmi kepada ketua pengadilan untuk menyampaikan perhatian Polri tentang kondusifitas keamanan yang dimaksud.

“Bahkan seharusnya sudah dikomunikasikan sejak awal sehingga masyarakat tidak bertambah kesannya bahwa Polri berpihak kepada Pak Ahok,” kata sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.(boy/jpnn)


Permintaan Polri agar menunda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News