Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…

Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…
Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno

 


KPU menolak permintaan Presiden Jokowi terkait soal polemik Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari DCT DPD RI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News