Surat Terbaru BKN Soal Penetapan NIP PPPK Guru, Ada 5 Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

jpnn.com, JAKARTA - Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 sudah dimulai pekan ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021, dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto, diinformasikan mengenai penyelesaian penetapan NIP PPPK guru 2021 secara elektronik.
"Sudah terbit surat BKN untuk PPK instansi pusat dan daerah. Ditandatangani Pak Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto," kata Karo Humas BKN Satya Pratama yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/12).
Surat BKN tersebut berisi lima ketentuan penting yang harus diketahui PPK instansi pusat dan daerah, yaitu:
1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru.
2. Pemberkasan penetapan NI PPPK guru 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk instansi daerah secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
BKN menerbitkan surat terbarunya tentang penetapan NIP PPPK. Ada lima poin penting yang perlu diketahui. Simak di sini.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini