Survei LSI: Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Pilgub Riau 2024
jpnn.com, PEKANBARU - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, unggul dalam survei terbaru yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Survei yang dilakukan pada tanggal 5-12 Oktober 2024 ini menunjukkan bahwa pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto meraih elektabilitas sebesar 35,2 persen, mengungguli dua pasangan calon lainnya, Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) dan M Nasir-M Wardan (Nawaitu).
Menurut Direktur SIGI LSI Denny JA, Ardian Sopa, elektabilitas pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermawah) unggul cukup signifikan.
“Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto mencapai 35,2 persen, sedangkan pasangan Syamsuar-Mawardi Saleh berada di angka 22,2 persen, dan pasangan M Nasir-M Wardan di angka 13 persen,” kata Ardian, Kamis (17/10).
Dengan selisih elektabilitas yang mencapai 13 persen antara Bermawah dan Suwai, serta 22,2 persen dengan Nawaitu, Ardian menilai bahwa Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto berada di posisi kuat menjelang pemilihan.
“Selisih 13 persen dalam pemilihan gubernur adalah selisih yang besar. Jika pemilihan dilakukan hari ini, hasilnya sudah cukup jelas siapa yang akan memimpin Riau,” tambahnya.
Ardian juga menjelaskan beberapa alasan mengapa Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto bisa unggul dibandingkan pesaingnya.
Pertama, Abdul Wahid menjadi pilihan utama calon Gubernur Riau dengan elektabilitas sebesar 34 persen, mengalahkan Syamsuar yang hanya mendapatkan 22,8 persen, serta M Nasir di angka 10,8 persen.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto, unggul dalam survei terbaru yang dilakukan oleh LSI Denny JA.
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas
- Hasil Penelitian soal Kecurangan di Pilkada 2024 Ungkap Cawe-Cawe Partai Cokelat
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi