Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik

“Prinsip dan tata cara yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP yang dapat memenuhi rasa keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan dapat diterapkan dalam kerangka negara demokrasi,” katanya.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mewanti-wanti masyarakat untuk menyadari pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Menurut dia, kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ialah agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berimbas memunculkan potensi-potensi koruptif dan abuse of power. "KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum. KUHP secara formil berlaku 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman. Makanya, masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Penting sekali masyarakat mengetahui. Hasil rilis hanya hampir 30 persen yang tahu, ini, kan, miris," kata Bambang. (*/boy/jpnn)
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik mendukung kesetaraan penyidik di RUU KUHAP
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP