Survei: Warga Jatim Tolak Fatwa Wajib Pilih Khofifah

Survei: Warga Jatim Tolak Fatwa Wajib Pilih Khofifah
Survei Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya terkait fatwa wajib memiih Khofifah di Pilguib Jatim. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga Jawa Timur merespons negatif terbitnya fatwa fardu ain (wajib buat umat Islam) untuk memilih calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Apalagi, dalam fatwa itu disebutkan bahwa orang yang tidak memilih Khofifah-Emil Elestianto berarti mengkhianati Allah dan Rasulullah.

Dalam survei Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyebutkan, sebanyak 70,1 persen masyarakat Jatim menolak fatwa wajib memilih Khofifah-Emil.

Survei itu dilakukan pada 8-22 Juni 2018, sedangkan fatwa farhu ain pilih Khofifah diterbitkan pada 3 Juni 2018. ”Sebesar 65,3 persen publik menilai. fatwa fardhu ain itu bukan termasuk cara berpolitik yang baik,” kata Koordinator Penelitian Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ardhie Raditya, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (26/6).

Menurut Ardhie, fakta itu menyentak kesadaran publik Jatim. Apalagi, fatwa itu kemudian diberitakan secara luas dan menjadi perbincangan di media sosial serta grup percakapan WhatsApp selama berhari-hari.

”Survei ini menunjukkan, fatwa tersebut mendapat resistensi dari warga Jatim. Dari sini kita bisa melihat bahwa warga Jatim menolak pemilihan pemimpin politik berdasarkan paksaan dan fatwa-fatwa semacam itu,” kata akademisi Unesa itu.

Survei: Warga Jatim Tolak Fatwa Wajib Pilih Khofifah

Seperti ramai diberitakan dan dibincangkan di media sosial, fatwa fardhu ain pilih Khofifah-Emil dihasilkan dalam pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, yang diasuh KH Asep Saifuddin Chalim, 3 Juni lalu, yang melahirkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.

Dalam fatwa yang kopinya disebarluaskan itu, juga disebutkan bahwa umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengkhianati Tuhan dan Rasul-Nya.

Survei itu dilakukan pada 8-22 Juni 2018, sedangkan fatwa farhu ain pilih Khofifah mulai beredar pada 3 Juni 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News