Survey SMRC Mayoritas Warga Anggap Pemilu 2019 Berlangsung Jurdil
Oleh karena itu Tim Lindsey mengatakan kutipan yang digunakan dalam permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak relevan.
"Tim hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel dalam permohonan yang jelas-jelas di luar konteksnya, serta terdapat penekanan yang tidak terdapat dalam artikel aslinya dan tidak mendukung argumen sebagaimana mereka katakan," kata Lindsey lagi.
Sesuai ketentuan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya diberi tenggat waktu maksimal untuk menyampaikan putusan terkait sengketa pilpres dalam wamtu setidaknya 14 hari kerja pasca gugatan itu dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Namun demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan tidak tertutup kemungkinan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ini bisa diputuskan sebelum tenggat tersebut yakni tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat