Surveyor Diperlukan Terkait Impor Limbah Non B3
Jumat, 03 Juni 2016 – 14:38 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Selain itu memastikan limbah non B3 yang akan diimpor tidak terkontaminasi/tercampur dengan B3 dan/atau limbah B3 dan/atau sampah sebelum dikapalkan.
Selain itu, lanjut Rudi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia karena limbah non B3 yang diimpor telah dipastikan bebas B3, limbah B3, dan sampah.
"Jadi Permendag itu sudah benar, dibuat dalam rangka pengendalian impor Limbah dan Sampah Non B3 guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan," tegas Rudi, sambil menambahkan Permendag itu juga sudah memperhitungkan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri. (rus/jos/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 mewajibkan impor non bahan berbahaya dan beracun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton