Susah-Susah Gampang tapi Cukup Rasakan Beban Moral
’’Yang pasti, penilaian kesehatannya antara lain anamnesis, pemeriksaan jiwa, pemeriksaan jasmani seperti jantung, paru, pemeriksaan penunjang, dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan,’’ ujar dokter yang sudah berpengalaman puluhan tahun itu.
Salah satu contoh disabilitas seperti gangguan jantung sehingga tidak memungkin seseorang bekerja normal, apa lagi Presiden. Lalu penglihatan yang gagal, banyak sekali contohnya.
Broto menambahkan, seorang Capres yang duduk di kursi roda maupun yang mengalami kelumpuhan setengah badan akibat stroke ringan masih bisa menjadi presiden. Namun keputusannya ditentukan tim ahli tata negara dan pemerintahan.
’’Selama dia bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan itu pincang atau lumpuh boleh saja, tapi itu ditetapkan para ahli. Kalau panu segala kulit boleh lah, gundul seperti saya juga boleh,’’ candanya lantas tertawa.
Sementara beberapa penyakit serius yang tidak dianggap sebagai disabilitas juga ada. ’’Seperti HIV, DM terkontrol, dan hipertensi terkontrol masih diperbolehkan. Bahkan satu mata yang bisa melihat dan kanker stadium 1-2 juga masih boleh,’’ tutupnya. (*)
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2014 tinggal menghitung hari. Proses seleksi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) segera dimulai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor