Susi Pudjiastuti Bantah Masuk Golkar dan Ditawari untuk Bungkam di Kasus Impor Garam
Patut diketahui, pada Oktober 2022, Susi pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Setelah pemeriksaan itu, menteri kelautan dan perikanan periode 2014-2019 itu mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah ditetapkan oleh KKP.
Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin Airlangga Hartarto, lalu jabatan itu diestafetkan kepada Agus Gumiwang Kartasasmita, yang notabene keduanya merupakan politikus Partai Golkar.
Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap pemilik Susi Air itu dalam rangka untuk mengetahui proses perizinan kouta impor garam.
“Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Oktober 2022 lalu.
Menurut Ketut, Susi saat itu mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton setelah melakukan kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Salah satu pertimbangannya memberikan rekomendasi itu agar menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," tuturnya.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak bergabung dengan Partai Golkar.
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar