Susi Terus Menangis...

Susi Terus Menangis...
Susi Terus Menangis...

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun Pahala Erik Sitanggang. Pahala mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan versi mana yang akan mereka gunakan.

“Kita masih menerima SPDP (Surat Perintah DimulainyaPenyidikan) saja. Kalau sudah tahap satu baru bisa kita mengambil langkah,” katanya.

Sementara, Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Arwanda mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan korban dan tersangka untuk memastikan kejadian tersebut serta mencari petunjuk lainnya.

“Kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan, baik korban dan tersangka,” ucapnya.

Mengenai keberadaan Adul, pihaknya sudah mencari keberadaanya. Dan benar bahwa tak jauh dari nagori korban, ada seorang pria bernama Adul dan saat dicari ke alamat dimaksud, Adul sudah tidak berada di kediamannya sehingga pihaknya menetapkan Adul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Maka, kita masih mencari orang yang namanya terlibat dalam perkara ini. Sementara, tersangka Frans dikenakan pasal 340 Subs 339 atau pasal 365 ayat (3) dan 170 ayat (2) ke-2e dan 3e atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPindana atau pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya. (***)


SIMALUNGUN - Muhammad Arif Hermawan (17) dan Agus Prianto (21) dipukul di bagian kepala hingga tersungkur. Lalu, Agus diseret sejauh dua meter. Esok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News