Susno Berani Sebut Kapolri Arogan

Susno Berani Sebut Kapolri Arogan
Susno Berani Sebut Kapolri Arogan
Di bagian lain, hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun kembali diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri. Asnun yang diperiksa sejak pukul 9 pagi itu didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas. Hingga tadi malam pukul 22, pemeriksaan Asnun masih berlangsung. Dia disangka menerima gratifikasi dalam kasus Gayus hingga Rp 400 juta, namun hal itu dibantah Farhat. "Klien saya sama sekali tak menerima uang," katanya.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Muhtadi Asnun. "Kalau A (Asnun, Red) itu sudah ada," kata Marwan setelah salat Jumat di masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (7/5). Bahkan, Marwan menyebutkan, izin pemeriksaan Asnun sudah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA).     

Dengan begitu, Kejagung kini telah menerima sembilan SPDP. Delapan SPDP lainnya adalah atas nama Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Enanie, Haposan Hutagalung, Lambertus Palangama, AKP Sri Sumartini, dan Syahril Djohan.

Saat disebutkan nama-nama lain yang santer disebut-sebut bakal menjadi tersangka, Marwan mengatakan belum mengetahuinya. Misalnya CS (jaksa Cirus Sinaga), FR (Fadil Regan), dan SD (Susno Duadji). "Saya nggak mau berkomentar lah. Nanti kalau berkas kasusnya sudah masuk (kejaksaan)," elak mantan kepala Kejati Jatim itu. Dia menegaskan, koordinasi selalu dilakukan oleh tim jaksa peneliti (P-16) dengan tim independen dari Mabes Polri.(aga/rdl/fal)

JAKARTA - Mabes Polri agaknya harus menemukan cara baru untuk menyeret mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke meja pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News