Susno Didukung Aksi di MK

Susno Didukung Aksi di MK
Susno Didukung Aksi di MK
JAKARTA-Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka mendesak MK untuk membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang terkait pencemaran nama baik. Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengakui, momentum yang menggerakan koalisi mendatangi MK adalah ketika Komjen Pol Susno Duadji dibidik oleh pasal pencemaran nama baik tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, dalam fenomena cicak dan buaya jelas kami sangat bersebrangan dengan Pak Susno. Bukan secara personal tapi juga institusi kepolisian, yang saat itu mengkriminalisasi Bibit dan Chandra. Dan juga ada dugaan rekayasa. Tapi ketika Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, kami dengan yakin harus menolak penetapan tersangka tersebut,” ujar Febri saat bertemu dengan Hakim MK, Akil Muhtar Selasa (30/3) di Gedung MK.

Alasannya, menurut Febri, dalam tataran praktek dilapangan, pasal-pasal pencemaran nama baik kerap kali digunakan untuk membungkam para pelapor kasus korupsi dan juga para whistle blower yang ingin membersihkan institusinya dari praktik korup. Terlebih, pasal tersebut dinilainya juga mengancam warga negara biasa seperti Prita Mulyasari. “Kemudian kami berfikir bahwa substansi pasal ini melanggar apa yang disebut dengan prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia, yaitu di pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” imbuhnya.

Akibatnya, menurut Febri, kerap kasus-kasus yang menjadi substansi masalahnya seperti mafia hukum menjadi rentan tertutupi. “Pasal ini selain menjadi kanker demokrasi juga sebenarnya pasal yang bersahabat dengan mafia hukum, bersahabat dengan para koruptor dan pelanggar HAM, dan pasal yang sangat disenangi oleh para pejabat anti kritik yang ingin menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.

JAKARTA-Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News