Susno Duadji Menyerah, Status Buron Dicabut
Jumat, 03 Mei 2013 – 09:51 WIB
Susno gagal dieksekusi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari. Lebih sepekan Susno menghindar dari perburuan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah eksekusi gagal dilakukan Rabu (24/4) lalu.
Baca Juga:
Dalam putusan penolakan kasasi Susno, MA menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agung yang menyidangkan kasus Susno memutuskan mantan Kabareskrim Mabes Polri tiga tahun enam bulan penjara. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status buron Komjen (Purn) Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyerahkan diri. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel